SuaraRiau.id - Tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan domestik resmi dihilangkan pemerintah, asalkan sudah vaksin lengkap.
Ketentuan ini berlaku bagi penumpang jalur darat, laut dan udara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran No.11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, penumpang yang hendak berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, masih harus menyertakan hasil tes PCR atau swab antigen.
Sejumlah penumpang pun mendatangi layanan swab antigen di lantai dasar Bandara Pekanbaru.
Mereka langsung menjalani swab antigen lantaran tidak bisa berangkat tanpa menyertakan bukti hasil swab antigen.
Satu calon penumpang, Amiran mengatakan, ketika hendak check in, ia bersama suami harus swab antigen.
"Tadi saya tanya sama petugas ternyata harus tetap swab antigen, makanya saya langsung antigen," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Ia harus membayar Rp 85.000 untuk sekali swab antigen. Dirinya mengaku tidak masalah harus membayar swab antigen.
Warga Kabupaten Kampar ini berharap nantinya aturan baru pemerintah bisa segera diterapkan. Ia berharap tidak ada lagi syarat penerbangan bagi yang sudah vaksin dua kali.
"Kalau sekarang saya yang penting lancar perjalanan, tapi kita berharap kembali normal lagi," harapnya.
Executive General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Mohammad Hendra Irawan mengaku sudah mengetahui surat edaran tersebut. Para penumpang yang berangkat hari ini masih menggunakan persyaratan dalam surat edaran sebelumnya.
Pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI. Ia menyebut bahwa surat edaran dari kementerian menjadi acuan di lapangan terkait surat edaran satgas.
"Jadi penumpang yang berangkat hari ini masih menggunakan persyaratan sebelumnya, kita menunggu surat edaran Kemenhub yang terbaru," paparnya.