SuaraRiau.id - Penjelasan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru soal Heboh Jenazah Ditelantarkan dan Di-covid-kan
Kabar tentang adanya penelantaran jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru bekalangan beredar luas.
Jenazah yang diduga ditelantarkan pihak rumah sakit disebut merupakan keluarga salah satu anggota DPRD Riau.
Menanggapi kabar tersebut, Plt Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Wan Fajriatul memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, tidak benar pihaknya telah menelantarkan jenazah keluarga dari Anggota DPRD Riau Sugianto.
"Iya, Pak Sugianto memang sempat telepon saya dengan nada marah-marah karena merasa jenazah keluarganya ditelantarkan," kata Wan Fajriatul dikutip dari Antara, Senin (7/3/2022).
Ia menjelaskan bahwa jika dirinya saat ditelepon Sugianto tidak ada marah-marah. Ia hanya menegaskan bahwa keluarga beliau meninggal pukul 7 pagi, dan bukan jam 7 malam.
"Saya menyampaikan itu saja. Tapi karena beliau bicara sudah dengan bahasa kasar, saya matikan telepon beliau, karena saya tidak mau memperkeruh suasana," ujar dia.
Lebih lanjut, Wan Fajriatul menceritakan kronologis kematian keluarga anggota DPRD Riau Sugianto. Dimana pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 07.37 WIB pada tanggal 6 Maret 2022, dan petugas shift malam menyampaikan sampel TCM sudah diambil dan diantar pukul 08.00 WIB.
"Hasil TCM di followup 3 sampai 4 jam. Tapi keluarga sudah menanyakan 1 jam kemudian. Perawat menyampaikan bahwa hasil akan keluar 3-4 jam. Kemudian pukul 11.00 WIB. Dokter yang didampingi perawat melakukan edukasi kepada keluarga pasien bahwa hasil TCM dari pasien adalah positif sehingga penyelenggaraan jenazah dan pemakaman akan dilaksanakan secara Covid-19 berdasarkan peraturan dari Kemenkes," terangnya.
"Jadi RSUD Arifin Achmad tidak pernah meng-Covid-kan pasien, karena pasien ini rujukan dari RS Awal Bros Ahmad Yani. Swab PCR tanggal 25 Februari 2022 positif. Kemudian Swab PCR di RSUD Arifin Achmad tanggal 2 Maret 2022 positif, lalu hasil TCM di RSUD Arifin Achmad tanggal 6 Maret 2022 juga positif. Saat itu kondisi pasien mengalami perburukan, pasien sempat terintubasi. Status pasien saat meninggal positif Covid-19," sambungnya.
Namun, kata Wan Fajriatul, saat itu keluarga menolak dan meminta agar jenazah pasien dibawa ke Pelalawan. Kemudian perawat menyampaikan, jika jenazah ingin dibawa ke daerah di luar Pekanbaru, maka harus ada persyaratan administratif dan surat-surat pernyataan yang harus diurus.
"Saat itu keluarga menyampaikan sudah diurus oleh Direktur langsung. Lalu jam 11.15 WIB perawat memberikan format surat pernyataan surat izin pemakaman keluarga untuk dibuat oleh kepala desa/kelurahan setempat agar dapat dibawa dan dimakamkan di daerah tersebut. Kemudian jam 11.30 perawat menghubungi pemulasaran terkait penyelenggaraan jenazah. Pemulasaran menanyakan apakah keluarga setuju pelaksanaan jenazah diselenggarakan secara Covid atau tidak? Perawat menyampaikan hasil TCM pasien positif berarti pelaksanaan pemakaman harus secara COVID. Setelah itu telepon ditutup," paparnya.
Setelah itu, tambah Wan Fajriatul, pada pukul 11.45 WIB keluarga menyampaikan, bahwa untuk penyelenggaraan jenazah dua orang dari keluarganya akan masuk dan sudah ACC direktur. Kemudian perawat juga telah menelepon supervisor, Karu, Dirut juga sudah menelpon langsung agar penyelenggaraan jenazah segera.
"Namun pada jam 11.50 WIB keluarga mengamuk yang diamankan oleh security, dan jam 12.00 WIB perawat menghubungi pemulasaran kembali agar segera ke RICU karena keluarga sudah mengamuk. Namun pihak pemulasaran mengatakan, bahwa mereka sedang di IGD karena ada jenazah lain yang subuh meninggal. Maka pasien itu dulu yang harus didahulukan. Tapi, keluarga tidak terima dan semakin marah-marah ke perawat dan security.
- 1
- 2