SuaraRiau.id - Tim Opsnal Polsek Bukitraya menangkap seorang pria yang terlibat tindak pidana penipuan hingga merugikan korban puluhan juta rupiah, Rabu (2/3/2022).
Tersangka berinisial ASP (31) itu menjanjikan anak korban masuk sekolah kedinasan, namun dengan uang pelicin ratusan juta.
Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino mengatakan bahwa ASP mengaku kepada korbannya bisa menolong anak korban untuk masuk ke sekolah kedinasan dengan membayar uang Rp 150 juta secara bertahap.
ASP berjanji jika anaknya tak lolos, korban bisa meminta uang tersebut untuk dikembalikan.
"Korban dijanjikan anaknya bisa masuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dengan membayar Rp150 juta. Korban diperbolehkan membayar Rp75 juta terlebih dahulu dan sisanya diberikan setelah anak korban lulus," jelas Dodi dikutip dari Antara, Jumat (4/3/2022).
Akan tetapi, anak korban tak lulus dan akhirnya korban menuntut uangnya kembali. Dikarenakan uang tersebut telah habis, ASP pun kabur ke Dumai karena tak bisa melunasinya.
"Setelah kami mendapatkan info lokasinya di Dumai, kami meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Berdasarkan pengakuan ASP, ini kali keduanya melakukan penipuan. Korban pertama diminta membayar Rp45 juta dan anaknya lolos.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Untuk kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya masih kami dalami," ucap Dodi.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan atas pasal 377 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
Dodijuga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji palsu terhadap seseorang atau oknum tertentu yang bisa meloloskan lulus atau lolos pendidikan tertentu.
"Jangan mudah tertipu, kejadian serupa sudah banyak," ungkap Dodi. (Antara)