SuaraRiau.id - Polsek Bukitraya Pekanbaru menangkap dua sejoli berinisial MR (27) dan VD (27) lantaran menggadaikan sepeda motor milik kenalannya tanpa persetujuan.
Kasus tersebut berawal, saat VD meminjam sepeda motor milik korban bernama Yudhi dengan alasan untuk pergi ke rumah orangtuanya di Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.
Kemudian, korban mengizinkan karena VD berjanji akan memulangkan motor tersebut sebelum waktunya pulang kerja.
"Karena saat itu jam istirahat, korban segera ke kost VD untuk mengantarkan motornya, lalu kembali ke tempat kerjanya dengan diantar MR," jelas Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino dikutip dari Antara, Jumat (4/3/2022).
Namun, hngga waktu kerja selesai, VD tak kunjung kembali mengantarkan motor tersebut. VD pun tak dapat dihubungi.
"Keesokan harinya korban mencari ke kos dan rumah keluarga pelaku, namun mereka tak dapat ditemui," lanjut Dodi.
Setelah sebulan menunggu motornya tak kunjung dipulangkan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukitraya agar dapat diproses.
Kedua pelaku berhasil diringkus dan mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang kini masih DPO dengan uang Rp2 juta.
"Digadaikan dengan uang Rp2 juta yang digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kost," terangnya.
Akibat perbuatannya VD dan MR dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (Antara)