Pasangan Muda Pelaku Arisan Bodong Ditangkap, Tipu Member Rp 21 Miliar

Pasutri tersebut diduga merugikan member dengan total Rp 21 miliar.

Eko Faizin
Rabu, 02 Maret 2022 | 10:14 WIB
Pasangan Muda Pelaku Arisan Bodong Ditangkap, Tipu Member Rp 21 Miliar
Ilustrasi uang arisan bodong. [Antara].

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Dengan ditangkapnya para pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.

"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.

Dari aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini