SuaraRiau.id - Pendakwah Buya Yahya menanggapi terkait aturan baru pengeras suara masjid dan musala dari Kementerian Agama atau Kemenag.
Buya Yahya menegaskan jika volume suara azan di setiap masjid tidak bisa diperkecil.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini menjelaskan bahwa suara azan memiliki keistimewaan karena untuk mengundang umat muslim salat.
"Spesial untuk azan karena mengundang orang salat itu disunnahkan sekuat-kuatnya suara, sejauh-jauhnya jangkauan. Karena semuanya yang mendekat ini akan jadi saksi di akhirat," ujar Buya Yahya dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Senin (28/2/2022).
"Intinya untuk masalah suara azan jangan diganggu karena temponya juga tidak lama. Kalau pemerintah membatasi suara azan mungkin harus diralat," sambung dia.
Namun demikian, pria bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini tidak mempersalahkan jika pemerintah hanya mengatur volume speaker masjid untuk kegiatan pengajian, ceramah dan acara lainnya.
"Kalau azan nggak boleh ditawar, harus tinggi suaranya. Untuk acara lainnya boleh diatur, misal di suatu perkotaan terdapat perumahan padat. Kalau baca Alquran dengan suara speaker keras hukumnya haram karena takut mengganggu ketentraman masyarakat situ," ujar Buya.
"Tapi di sisi lain anda jangan gampang merasa terganggu deh. Kalau udah urusan dengan Alquran. Orang Alquran dikumandangkan kok anda merasa terganggu. Iman anda dimana," katanya.
Hal serupa dikatakan pendakwah kondang lainnya Ustaz Derry Sulaiman.
Derry Sulaiman menyebut aturan yang dikeluarkan oleh Menag tidak bisa diterapkan di Indonesia. Karena 100 persen warganya muslim. Dan tak akan ada warga yang terganggu dengan suara azan.
Justru Derry Sulaiman menyebut jika hanya iblis yang akan kepanasan mendengar suara azan.
"Aturan ini mungkin hanya berlaku di kota-kota besar atau pun di tempat-tempat muslim yang minoritas atau berimbang," kata Derry Sulaiman dikutip dari kanal YouTube Derry Sulaiman and Sahabat.