SuaraRiau.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai kritikan usai menganologikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing peliharaan.
Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru terkait surat edaran aturan penggunaan pengeras suara atau toa rumah ibadah.
Tak sedikit yang menyayangkan ungkapan Menag Yaqut yang menggunakan contoh gonggongan anjing.
![Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022). [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/24/11927-menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas.jpg)
Tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus turut menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Azlaini Agus menyebut bahwa jika pernyataan Yaqut menyamakan aturan toa masjid dengan gonggongan anjing itu benar, maka itu sudah dianggap melakukan penistaan agama.
“Jika benar, ada pernyataan Menag yang menyamakan aturan toa masjid dengan gonggongan anjing, itu berarti Menag telah melakukan penistaan terhadap agama Islam,” kata dia dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis, 24 Februari 2022.
Azlaini Agus menambahkan, dirinya tidak keberatan dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Agama yang mengatur volume speaker masjid.
“Kita tidak keberatan dengan SE Menteri Agama yang mengatur volume speaker di mesjid/ musala untuk alasan penertiban, karena loud speaker yang terlalu tinggi volumenya dapat mengganggu juga. Namun harus diingat bahwa kebijakan tersebut sifatnya himbauan,” kata Azlaini Agus.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penggunaan pengeras suara di masjid atau musala agar tidak menjadi gangguan masyarakat.
Dirinya mengatakan, telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala
- 1
- 2