Tagar Tangkap Yaqut Trending, Buntut Contohkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing?

Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan.

Eko Faizin
Kamis, 24 Februari 2022 | 08:45 WIB
Tagar Tangkap Yaqut Trending, Buntut Contohkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing?
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut [Foto: Antara]

SuaraRiau.id - Nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai sorotan usai pihaknya mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 dibuat dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu.

Terbaru, Tagar Tangkap Yaqut menjadi trending topic. Tagar tersebut menggema usai menjelaskan soal toa masjid namun menganalogikannya dengan gonggongan anjing peliharaan di sekitar rumah.

Pernyataan tersebut memicu banyak komentar di jagad Twitter. Banyak yang menyayangkan ungkapan Yaqut yang mencontohkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022).

Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.

Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, urat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musola masih menjadi pro dan kontra sejumlah kalangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini