Kemelut PT Bumi Siak Pusako, DPRD Menunggu Sikap Tegas Pemkab Siak

DPRD Siak kemudian gelar hearing bersama PT BSP, Pemkab Siak dan Badan Operasional Bersama (BOB).

Eko Faizin
Rabu, 23 Februari 2022 | 15:14 WIB
Kemelut PT Bumi Siak Pusako, DPRD Menunggu Sikap Tegas Pemkab Siak
Anggota DPRD Siak saat RDP dengan PT BSP, BOB dan Pemkab Siak. [Alfat Handri/Suara.com]

SuaraRiau.id - Nama PT Bumi Siak Pusako (BSP) belakangan menjadi sorotan masyarakat Riau terkait kemelut yang menerpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik beberapa Kabupaten di Bumi Lancang Kuning.

Kisruh itu ternyata membuat DPRD Siak resah dan risih dikarenakan menyangkut aset milik Pemkab Siak.

DPRD Siak kemudian gelar hearing bersama PT BSP, Pemkab Siak dan Badan Operasional Bersama (BOB).

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan meminta Pemkab Siak untuk tegas dalam menyikapi persoalan yang saat ini sedang dihadapi BUMD milik daerah tersebut.

Indra berpandangan sudah 20 tahun PT BSP mengelola minyak di Bumi Melayu ini belum ada persoalan.

Namun, kata Ketua DPRD Siak itu, Ia juga bertanya kenapa tiba-tiba hari ini ada persoalan hingga akan meninjau kembali kesepakatan bahwa PT BSP akan menjadi operator penuh dalam mengelola Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP).

"Sudah 20 tahun PT BSP berdiri, manajemen terus berganti, pemerintah terus beregenerasi, setelah itu kenapa harus hari ini muncul masalah seperti ini? Apa yang sedang terjadi?" tanya Indra Gunawan, Selasa (22/2/2022) petang.

Disebutkannya, kalau saat ini terjadinya fluktuatif atas pendapatan yang terjadi di tubuh PT BSP terkait produksi yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu hal biasa.

"Kalau soal fluktuatif produksi itu hal biasa, tapi ini kenapa sampai DPR RI komisi VII sampai ingin meninjau kembali kesepakatan bahwa PT BSP akan mengelola penuh," kata Indra.

Dijelaskannya, kalau hal itu terkait pembangunan gedung Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang dibangun saat ini dan malah membuat susah PT BSP. Indra menilai untuk membatalkan saja kelanjutan membangun gedung itu.

"Pemerintah harus bersikap ketika ada permasalahan di pembangunan 'tower', kenapa setelah putus kontrak mereka masih bekerja di situ," kata Ketua DPRD Siak.

Lebih lanjut, dikatakan Indra Pemkab Siak harus tegas jika memang manajemen PT BSP salah mengambil kontraktor. Terlebih lagi pembangunan menara itu tidak kecil yakni bernilai Rp87 miliar.

Selain itu ditanyakannya apakah keputusan pemutusan kontrak ini sudah persetujuan pemegang saham. Pasalnya Pemkab Siak adalah yang mayoritas sehingga yang lain bertanya-tanya kenapa ini seperti tidak ada penyelesaian.

Dalam kesempatan itu, Asisten II Pemkab Siak, Hendrisan tidak memberikan jawaban beserta sikap pemerintah atas kemelut yang terjadi di PT BSP yang menjadi pertanyaan anggota Dewan Siak.

Bahkan, dari yang disampaikan Hendrisan, Pemkab Siak terkesan berlindung di balik management PT BSP.

Hendrisan yang juga rangkap jabatan sebagai Komisaris PT BSP menceritakan awal mula pembangunan gedung itu sejak Mei tahun lalu.

"Mei mulai kerja, setiap bulan direktur selalu melapor. Selalu kami komisaris dan perwakilan Pemkab Siak menyarankan manajemen mengikuti ketentuan berlaku pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Kontraktor, sebut Hendrisan, minus pembangunannya lebih dari dua persen per pekan atau per triwulannya serta diikuti peringatan pertama dan kedua.

Lanjutnya, pihaknya kemudian menyarankan tim percepatan pembangunan gedung konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Disarankan secara lisan jika keterlambatannya lebih 16 persen, maka kami menyarankan putus kontrak saja. Sesuai ketentuan setelah 14 hari dicairkan jaminan pelaksanaan," ungkapnya.

Ke depan, tambah Hendrisan, perlu dilakukan upaya hukum karena kalau sudah putus kontrak mestinya tidak bekerja lagi. Direktur juga tidak bisa menganulir putus kontrak itu ataupun menetapkan kontraktor itu jadi pemenang kembali.

"Sudah ada untuk mediasi, sudah cair jaminan pelaksanaannya, tapi mereka tetap tak mau keluar. Ini langkah hukum kami sarankan kepada direktur sepengatahuan pemegang saham, PT BSP memperkarakan ini ke pihak berwajib. Ini amanah pemegang saham juga," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT BSP Iskandar dalam hearing tersebut mengatakan kemelut yang terjadi dan menjadi atensi masyarakat Riau itu bermula dari Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah pusat melalui SKK Migas meninjau kembali penunjukan BSP dalam pengelolaan blok CPP secara 100 persen yang direncanakan akan mulai tahun 2022 ini.

"Saat ini, sebagai Direktur PT BSP kami tetap mempertahankan sesuai yang sudah Mou bahwa Pat BSP tetap mengelola secara penuh Blok CPP," kata Iskandar dalam hearing tersebut.

Dalam hearing tersebut, Iskandar juga menjelaskan bagaimana keberhasilan PT BSP dalam mengelola minyak di Bumi Lancang Kuning.

"Kalau prestasi sejak berdirinya PT BSP ini berbagai pihak sudah memujinya, termasuk dari kementrian ESDM dan SKK Migas," jelas Iskandar


DPRD Siak Dukung PT BSP kelola Blok CPP
Anggota DPRD Siak, Syamsurizal Budi mendesak agar Bupati Alfedri melakukan langkah cepat dalam menyikapi isu terkait kisruh PT BSP.

"Bergerak bersama menjaga aset daerah ini. Harus kompak dan pemerintah harus memiliki sikap, jangan terkesan diam," tegas Budi sapaan akrab politisi Partai Demokrat itu.

Tidak hanya Budi, Anggota Dewan dari Partai PPP Zulfaini Ahmad juga menyampaikan, PT BSP ini ibarat dapur rumah yang harus tetap dijaga agar tetap bermanfaat.

"PT BSP harus terus didorong agar memberikan kontribusi bagi masyarakat Siak secara khusus dan Riau secara umum," kata Zulfaini.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Rakib mengatakan dirinya siap menjadi garda terdepan untuk mempertahankan PT BSP dalam mengelola penuh Blok CPP.

"Saya siap sebagai apapun untuk di depan agar PT BSP tetap menjadi aset daerah. Tapi Pemkab Siak juga harus bersikap," kata dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Siak dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang turut hadir dalam hearing lintas komisi itu menjelaskan bahwa dari segi partai pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi terhadap anggota DPR RI Komisi VII dari PAN.

"Karena di Komisi VII DPR RI itu juga ada Dewan dari PAN kami juga sudah berkomunikasi," kata Syarif.

Ia juga menjelaskan, bahwa Bupati Siak Alfedri tidak tahu soal namanya yang disebut sebut dalam isu yang beredar

"Bupati Siak tidak tahu soal yang menyeret namanya itu dari isu-isu beredar itu. Fahamlahkan. Pak Bupati malah tahunya dari saya," kata Ketua DPD PAN Siak.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak