Kemelut PT Bumi Siak Pusako, DPRD Menunggu Sikap Tegas Pemkab Siak

DPRD Siak kemudian gelar hearing bersama PT BSP, Pemkab Siak dan Badan Operasional Bersama (BOB).

Eko Faizin
Rabu, 23 Februari 2022 | 15:14 WIB
Kemelut PT Bumi Siak Pusako, DPRD Menunggu Sikap Tegas Pemkab Siak
Anggota DPRD Siak saat RDP dengan PT BSP, BOB dan Pemkab Siak. [Alfat Handri/Suara.com]

SuaraRiau.id - Nama PT Bumi Siak Pusako (BSP) belakangan menjadi sorotan masyarakat Riau terkait kemelut yang menerpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik beberapa Kabupaten di Bumi Lancang Kuning.

Kisruh itu ternyata membuat DPRD Siak resah dan risih dikarenakan menyangkut aset milik Pemkab Siak.

DPRD Siak kemudian gelar hearing bersama PT BSP, Pemkab Siak dan Badan Operasional Bersama (BOB).

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan meminta Pemkab Siak untuk tegas dalam menyikapi persoalan yang saat ini sedang dihadapi BUMD milik daerah tersebut.

Indra berpandangan sudah 20 tahun PT BSP mengelola minyak di Bumi Melayu ini belum ada persoalan.

Namun, kata Ketua DPRD Siak itu, Ia juga bertanya kenapa tiba-tiba hari ini ada persoalan hingga akan meninjau kembali kesepakatan bahwa PT BSP akan menjadi operator penuh dalam mengelola Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP).

"Sudah 20 tahun PT BSP berdiri, manajemen terus berganti, pemerintah terus beregenerasi, setelah itu kenapa harus hari ini muncul masalah seperti ini? Apa yang sedang terjadi?" tanya Indra Gunawan, Selasa (22/2/2022) petang.

Disebutkannya, kalau saat ini terjadinya fluktuatif atas pendapatan yang terjadi di tubuh PT BSP terkait produksi yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu hal biasa.

"Kalau soal fluktuatif produksi itu hal biasa, tapi ini kenapa sampai DPR RI komisi VII sampai ingin meninjau kembali kesepakatan bahwa PT BSP akan mengelola penuh," kata Indra.

Dijelaskannya, kalau hal itu terkait pembangunan gedung Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang dibangun saat ini dan malah membuat susah PT BSP. Indra menilai untuk membatalkan saja kelanjutan membangun gedung itu.

"Pemerintah harus bersikap ketika ada permasalahan di pembangunan 'tower', kenapa setelah putus kontrak mereka masih bekerja di situ," kata Ketua DPRD Siak.

Lebih lanjut, dikatakan Indra Pemkab Siak harus tegas jika memang manajemen PT BSP salah mengambil kontraktor. Terlebih lagi pembangunan menara itu tidak kecil yakni bernilai Rp87 miliar.

Selain itu ditanyakannya apakah keputusan pemutusan kontrak ini sudah persetujuan pemegang saham. Pasalnya Pemkab Siak adalah yang mayoritas sehingga yang lain bertanya-tanya kenapa ini seperti tidak ada penyelesaian.

Dalam kesempatan itu, Asisten II Pemkab Siak, Hendrisan tidak memberikan jawaban beserta sikap pemerintah atas kemelut yang terjadi di PT BSP yang menjadi pertanyaan anggota Dewan Siak.

Bahkan, dari yang disampaikan Hendrisan, Pemkab Siak terkesan berlindung di balik management PT BSP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini