Pencuri Puluhan Handphone di Toko Ponsel Pekanbaru Ditangkap di Sumbar

Para pelaku dibekuk tim Opsnal Batman Jembalang Polresta Pekanbaru di daerah Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar).

Eko Faizin
Jum'at, 18 Februari 2022 | 13:56 WIB
Pencuri Puluhan Handphone di Toko Ponsel Pekanbaru Ditangkap di Sumbar
Pencuri puluhan handphone di Pekanbaru terekam CCTV. [Tangkapan layar]

SuaraRiau.id - Pencuri 26 ponsel di toko handphone Fajar Store Jalan Delima, Pekanbaru akhirnya ditangkap. Aksi pelaku sebelumnya terekam CCTV toko beberapa waktu lalu.

Para pencuri ponsel dibekuk tim Opsnal Batman Jembalang Polresta Pekanbaru di daerah Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku tersebut ternyata berjumlah dua orang dengan identitas N (26) dan MK(26). Serta satu orang penadah bernama RK (24).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengerahkan tim Opsnal Batman Jembalang saat keberadaan para pelaku pencuri handphone diketahui.

"Pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Daerah Lubuk Basung Sumatera Barat, dan Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut," kata Kompol Andrie dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (18/2/2022).

"Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan dua tersangka N (26) dan MK (26)," sambung dia.

Dari kedua tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 handphone android merk Realme, 1 handphone merk Iphone 11 Pro Max, dan 2 handphone merk Iphone 11.

Kompol Andrie juga mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (tadah).

"Menurut kesaksian pelaku curat inisial N dan MK, mereka mengaku kalau hasil pencuriannya di tampung oleh pelaku RK," terang Kasatreskrim.

Pelaku penadahan ini berhasil diamankan di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku ini menjual barang curiannya kepada Rizky yang berada di Jalan Tengku Kasim. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan tersangka pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini