Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru, Pihak Tersangka Ajukan Keberatan Penambahan Penahanan

Disebutkan Poniman, alasan Kejati Sumbar menambah masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.

Eko Faizin
Selasa, 15 Februari 2022 | 18:57 WIB
Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru, Pihak Tersangka Ajukan Keberatan Penambahan Penahanan
Ilustrasi pembangunan Tol Padang-Pekanbaru. [Dok.Covesia.com/Kemenkeu]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi Tol Padang-Pekanbaru masih berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menambah masa penahanan terhadap 13 tersangka kasus tersebut.

Namun, sejumlah keluarga tersangka dan kuasa hukum menyatakan dugaan korupsi keberatan terkait penahanan lanjutan atas 3 orang tersangka, yakni SY, NZ, dan AH.

"Dasar hukum kita mengajukan keberatan diatur dalam pasal 123 KUHP atas penahanan dan lanjutan keluarga dan penasehat hukum dan tersangka berhak mengajukan keberatan pada penyidik yang melakukan penahanan," jelas pengacara tersangka, Poniman dikutip dari Covesia.com, Selasa (15/2/2022).

Poniman menjelaskan bahwa alasan pengajuan surat keberatan penambahan penahanan secara formil karena sampai hari ini keluarga tersangka tidak pernah satupun mendapatkan penetapan dari pengadilan dan kejaksaan atas penahanan.

"Padahal perintah dari Pengadilan jelas menyatakan harus disegerakan penetapan dan ditembuskan ke keluarga," ungkap dia.

Disebutkan Poniman, alasan Kejati Sumbar menambah masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Itu alasan klasik," imbuhnya.

Pihaknya merasa tidak ada kejelasan perkembangan kasus.

"Sampai hari ini sejak ditetapkan tersangka, kurang dikembangkan penyidik, bahkan kontrol kurang," ujarnya.

Poniman menyebut apa dasar perpanjangan penahanan. Padahal proses sudah dilakukan oleh Kajati dan sudah mengantongi bukti yang cukup. Harusnya diadu saja dipengadilan kenapa harus diperpanjang penahanan.

"Secara materi mereka lansia dan AH sedang sakit hari ini. Mustahil melarikan diri dan menghilangkan bahan bukti," katanya.

Ia kembali menegaskan apa substansi penambahan penahanan. Sementara sudah dilakukan penyitaan barang bukti juga pemeriksaan saksi.

Sebelumnya Kejati menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini