Sedan Camry Terbakar usai Kecelakaan Tunggal Milik Kader PSI Fatimah

Sedan Toyota Camry bernomor polisi B 1102 NDY yang terbakar pada kecelakaan tunggal merupakan milik almarhumah Fatimah.

Eko Faizin
Sabtu, 12 Februari 2022 | 18:36 WIB
Sedan Camry Terbakar usai Kecelakaan Tunggal Milik Kader PSI Fatimah
Mobil Toyota Camry yang terbakar. Dikendarai Kasat Polairud Polres Berau, AKP Novandi Arya. [Ist]

SuaraRiau.id - Insiden Camry terbakar menewaskan seorang anggota Polri AKP Novandi Arya Kharizma dan kader PSI bernama Fatimah pada Senin (7/2/2022).

Mobil yang ditumpangi mereka terbakar usai menabrak separator busway di Senen, Jakarta Pusat sekitar pukul 00.30 WIB.

Sedan Toyota Camry bernomor polisi B 1102 NDY yang terbakar pada kecelakaan tunggal merupakan milik almarhumah Fatimah.

Mobil Toyota Camry terbakar usai menabrak pembatas jalur Transjakarta di Senen. (Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)
Mobil Toyota Camry terbakar usai menabrak pembatas jalur Transjakarta di Senen. (Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

"Mobilnya itu punyanya Fatimah. Kepemilikannya dia, belum balik nama, masih atas nama orang lain, bersurat lengkap. Datanya boleh dicek, tidak ada masalah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).

Purwanta menjelaskan bahwa sedan yang kini terparkir di halaman samping Kantor Polres Metro Jakarta Pusat itu tertulis masa berlaku plat kendaraan bulan 12 pada 2021.

Purwanta menjelaskan bahwa sedan yang hangus terbakar pada kecelakaan itu juga menunggak pajak tahunan.

Ia juga memastikan bahwa kendaraan milik Fatimah terjadi pemecahan alamat yang baru.

Polisi pun masih mengidentifikasi data-data terbaru.

"Saya mesti mengidentifikasi, bukan berarti kendaraannya bodong. Hanya belum bayar pajak, terlambat membayar pajak," kata Purwanta.

Sebelumnya, putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan Kader PSI atas nama Fatimah tewas dalam kecelakaan tunggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) pukul 00.30 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan keduanya.

Penyidik Kepolisian mengungkapkan bahwa pengemudi kendaraan dalam kecelakaan maut tersebut adalah Fatimah sehingga yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (9/2). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini