SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri non aktif Syafri Harto menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (10/2/2022).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Tampak Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah didampingi kuasa hukum dan anaknya.
Di sisi lain tampak pula korban, mahasiswi L menuju ruang sidang dengan didampingi LBH Pekanbaru, tante, dan teman-temannya yang memberikan dukungan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, yaitu L, tantenya, dan dua anggota Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional atau Komahi Unri.
Sidang berlangsung cukup lama dengan dua kali jeda salat Ashar dan Maghrib. Sidang kembali dihentikan pukul 21.15 WIB sebab salah satu saksi yang hadir melalui virtual terkendala jaringan.
Saat meninggalkan ruang sidang, tampak Syafri Harto dengan tangan diborgol pamit kepada putrinya.
Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku optimistis membela kliennya sebab tak ada saksi mata yang membuktikan perkara ini.
"Pernyataan yang diberikan saksi hanya mendengar dari cerita. Sedangkan dalam hukum, testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain itu tidak termasuk saksi," ucapnya dikutip dari Antara.
Selain itu, Dodi mengatakan pihaknya akan menilai kepribadian L berdasarkan kesaksiannya dan keterangan lain.
"Ia datang ke persidangan mengenakan jilbab, tapi kesehariannya tidak berkerudung. Ada video dia lagi ngumpul dengan teman-teman prianya. Nanti kita nilai juga kepribadiannya dengan keterangan lain," jelas Dodi.
Lanjutnya, dalam kesaksian anggota Komahi Unri mengatakan tak pernah mengkonfirmasi langsung kepada Syafri Harto dan hanya mendapatkan informasi dari L terkait kasus ini.
"Kami juga tanyakan, apakah sudah mengkonfirmasi kepada Kepala Jurusan dan Sekretaris Jurusan terkait permasalahan ini? Ternyata juga tidak pernah. Artinya hanya asumsi saja, tidak berdasarkan data yang dikumpulkan," sanggahnya.
Dodi menambahkan, secara pribadi ia yakin bisa membuktikan kliennya tak bersalah.
"Kalau saya tidak tidak yakin bisa membuktikan ini maka saya tidak akan membela kasus ini," ujar dia. (Antara)