Syafri Harto Resmi Ditahan Terkait Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan Unri

Terkait ranah hukum, Kampus Unri sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang terkait.

Eko Faizin
Selasa, 18 Januari 2022 | 12:27 WIB
Syafri Harto Resmi Ditahan Terkait Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan Unri
Kampus Universitas Riau atau Unri. [Dok riau.go.id]

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto resmi ditahan terkait dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswinya, Senin (18/1/2022).

Penahanan Syafri Harto setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke Kejati Riau.

Terkait penahanan tersebut, Kasubag Humas Unri Rioni Imron menyebutkan surat penonaktifan yang lalu masih berlaku hingga jatuh tempo pada 31 Januari 2022.

Dekan FISIP Unri bungkam saat ditanya terkait pemeriksaan di Polda Riau untuk kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (10/11/2021). [Defri Candra/Riauonline]
Dekan FISIP Unri bungkam saat ditanya terkait pemeriksaan di Polda Riau untuk kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (10/11/2021). [Defri Candra/Riauonline]

"Seiring nantinya dengan hasil koordinasi pihak satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri dengan pihak Kemendikbudristek, pimpinan secara internal bersama bagian kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," kata Rioni dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu tim satgas PPKS Unri telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek terkait tindak lanjut penetapan status administrasi Syafri Harto.

"Kami berharap agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," harapnya.

Terkait ranah hukum, Kampus Unri sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang terkait.

Diketahui, sebelumnya Syafri Harto yang menjabat Dekan FISIP Unri resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Selasa (21/12).

Hal ini berdasarkan Keputusan Rektor dengan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi.

Di salah satu poin surat tersebut menegaskan pemberhentian sementara yang paling lama 30 hari kerja. Pemberhentian sementara tersebut untuk mendukung proses pemeriksaan oleh satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unri.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini