- KPK memeriksa tiga ASN Pemprov Riau terkait korupsi pembangunan flyover SKA.
- Ketiganya diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
- Sebelumnya KPK juga memanggil 3 orang konsultan PT Plato Isoki sebagai saksi.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemprov Riau terkait dugaan kasus korupsi dalam pembangunan flyover simpang SKA Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tiga ASN tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
"Pemeriksaan atas nama RIN, TEZ, dan DEF selaku ASN Pemprov Riau," katanya kepada media, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.
Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
KPK panggil tiga konsultan
Sebelumnya, KPK juga memanggil 3 konsultan PT Plato Isoki sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan layang simpang SKA tersebut.
"Pemeriksaan atas nama EMS, ASM, dan BB selaku konsultan lepas PT Plato Isoiki," ujar Juru Bicara KPK, Senin (23/2/2026). (Antara)