Dekan FISIP Unri dan Mahasiswi Korban Pelecehan Bertemu di Sidang Lanjutan

Agenda sidang adalah memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).

Eko Faizin
Kamis, 10 Februari 2022 | 19:33 WIB
Dekan FISIP Unri dan Mahasiswi Korban Pelecehan Bertemu di Sidang Lanjutan
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Terdakwa Syafri Harto dan mahasiswi kasus pelecehan seksual L bertemu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022).

Dekan FISIP Unri non aktif itu sampai di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB didampingi tiga orang kuasa hukumnya.

Sementara korban juga didampingi oleh keluarga, rekan-rekan mahasiswa Unri serta dari LBH Pekanbaru.

Agenda sidang adalah memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando bahkan sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.

"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi, Senin (22/2/2022).

Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.

"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.

Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.

"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini