Setubuhi-Kubur Siswi SMA di Kebun Sawit, Remaja Siak Terancam Hukuman Mati

Pelaku SAS terancam penjara minimal 10 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Eko Faizin
Senin, 07 Februari 2022 | 18:45 WIB
Setubuhi-Kubur Siswi SMA di Kebun Sawit, Remaja Siak Terancam Hukuman Mati
Pelaku pemerkosaan serta pembunuhan seorang remaja inisial VRM di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Termakan bujuk rayu pelaku, korban pun turun dan sepeda motor dan pergi bersama pelaku menuju pondok di kebun sawit milik orangtua korban.

Sesampainya di pondok, korban langsung dicekik oleh pelaku. Saat sedang lemas akibat dicekik, pelaku sempat menyetubuhi korban sekali. Setelah itu kembali mencekik korban hingga tak bernyawa.

"Korban dicekik pelaku menggunakan ikat pinggang. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku menyayat tangan korban menggunakan pisau. Dibuat seolah-olah korban bunuh diri," beber Kapolres.

Aksi keji tersebut tidak sampai disitu, pelaku menyeret dan membuang tubuh korban ke semak-semak dengan ditutup ranting pohon.

Sementara itu, SAS (16) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seorang remaja itu mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal melakukan itu," kata SAS di Mapolres Siak.

Ia juga mengaku, ia tega membunuh karena takut ketahuan karena sudah memperkosanya.

"Takut ketahuan makanya saya bunuh," kata SAS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini