Setubuhi-Kubur Siswi SMA di Kebun Sawit, Remaja Siak Terancam Hukuman Mati

Pelaku SAS terancam penjara minimal 10 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Eko Faizin
Senin, 07 Februari 2022 | 18:45 WIB
Setubuhi-Kubur Siswi SMA di Kebun Sawit, Remaja Siak Terancam Hukuman Mati
Pelaku pemerkosaan serta pembunuhan seorang remaja inisial VRM di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

"Jam 01.00 Wib pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.

Kronologis terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan itu bermula dari korban yang berusaha meminjam uang kepada temannya bernama Aman.

Rencananya, uang itu akan digunakan korban untuk membayar hutang dengan temannya yang berada di Pekanbaru.

"Melalui mesengger, korban meminjam Rp 500.000 kepada Aman, uang itu akan digunakan Vebby untuk membayar hutangnya," terang Kapolres.

Namun, lanjut Kapolres, handphone milik Aman ternyata tidak berada di tangannya melainkan di tangan pelaku.

Mendapati chat tersebut, pelaku membalas pesan dari korban menggunakan handphone milik Aman. Pelaku juga menjanjikan akan meminjamkan uang Rp500.000 itu.

"Bermula dari chatting tersebut peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi," jelasnya.

Korban diajak ke rumah pelaku, di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit milik orang tuanya, pelaku memberhentikan sepeda motor.

Pelaku beralasan, uang yang akan dipinjamkan itu milik ibunya yang sedang berada di pondok di kebun sawit.

"Jadi pelaku beralasan kalau uang Rp 500.000 ribu itu dipinjam melalui ibu pelaku. Dan ibu pelaku berada di pondok kebun dan ingin langsung bertemu dengan korban," kata ungkap Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini