Curi Uang Ibu Kandung Rp 32 Juta, Pemuda Pengangguran Ini Dipenjara

Ia ditangkap polisi karena mencuri uang ibu kandungnya Rp 32 juta dari ATM.

Suhardiman
Kamis, 03 Februari 2022 | 15:44 WIB
Curi Uang Ibu Kandung Rp 32 Juta, Pemuda  Pengangguran Ini Dipenjara
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Seorang pemuda pengangguran berinisial HN (21) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap polisi karena mencuri uang ibu kandungnya Rp 32 juta dari ATM.

"HN dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah, Rohil, pada Minggu 23 Januari 2022," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Humas AKP Juliandi , Kamis (3/2/2022).

Peristiwa terjadi pada 30 November 2022. HN mengambil kartu dari dalam tas di rumah mereka. Ia kemudian pergi ke ATM untuk mengecek saldo dalam rekening.

"Saat dicek, saldo tersebut masih berjumlah Rp 30.229.858," katanya.

Baca Juga:Pesawat Susi Air Dipindah Paksa Satpol PP di Kaltara, Pengamat Penerbangan Alvin Lie: Perlu Orang Terlatih dan Certified

Pada Minggu 23 Januari 2022, ayah pelapor pergi ke ATM untuk mengambil uang Rp 1 juta.

"Setelah dicek saldo tidak cukup dan yang ada di rekening tinggal Rp 99.908," jelasnya.

Pelapor terkejut dan heran melihat sisa saldo tersebut. Pada Senin 24 Januari 2022, pelapor pergi ke bank untuk melihat rekening koran. Ia terkejut ternyata uang yang ada di rekening telah diambil orang lewat BRI Link.

Lalu karena curiga, pelapor pergi dan mengecek ke BRI Link milik saksi bernama M Irham yang tidak jauh dari rumah mereka.

"Pelapor menunjukkan foto anak kandung pelapor kepada saksi M Irham. Ia kaget ternyata benar yang mengambil uang adalah anak kandungnya," katanya.

Baca Juga:Sinopsis Pelangi Tanpa Warna yang Dibintangi Rano Karno dan Maudy Koesnaedy: Kisah Istri Pengidap Alzheimer

Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak