Kantor Pinjol Ilegal 14 Aplikasi Digerebek, 99 Karyawan Diciduk, Polisi Selidiki Investor

Saat digerebek, polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Eko Faizin
Kamis, 27 Januari 2022 | 05:45 WIB
Kantor Pinjol Ilegal 14 Aplikasi Digerebek, 99 Karyawan Diciduk, Polisi Selidiki Investor
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Zulpan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini