SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Polsek Tampan Pekanbaru terkait penipuan penerimaan anggota polisi. Ia mengaku bisa memasukkan korban menjadi polisi.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pelaku berinisial RS meminta uang kepada orangtua korban sebesar Rp 150 juta dijanjikan bisa masuk Polri.
“Pelaku mengatakan bisa membantu untuk masuk polisi dengan jalur sisipan tanpa tes, apabila menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta,” jelas Kompol I Komang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (26/1/2022).
Komang menyatakan bahwa korban yang percaya kemudian menyerahkan uang kepada RS secara bertahap.
“Pertama menyerahkan uang secara transfer sebesar Rp 40 jita dan uang tunai sebesar Rp 22 juta. Setelah uang diserahkan, pelaku menjanjikan anak korban akan berangkat mengikuti pendidikan Tamtama Brimob,” jelasnya.
Setelah menunggu beberapa bulan, anak korban tidak kunjung berangkat menempuh pendidikan dan tidak jadi masuk Polri.
“Pelaku ditangkap di rumahnya dan dari hasil interogasi pelaku mengakui ada menerima uang dari korban untuk pengurusan masuk polisi,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.