"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wiku.
Travel bubble merupakan kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk mengontrol dan memutus penyebaran Covid-19 dengan memberikan batasan tertentu pada perjalanan lintas negara dengan menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan. (Antara)