Status Tenaga Honorer Berakhir pada 2023, Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah selama ini membuat langkah strategis terkait penanganan pegawai honorer.

Eko Faizin
Senin, 24 Januari 2022 | 06:20 WIB
Status Tenaga Honorer Berakhir pada 2023, Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. [dok. istimewa]

Status tenaga honorer di instansi pemerintahan diketahui akan berakhir pada 2023. Sehingga, status pegawai pemerintah nanti hanya akan ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Terkait tenaga honorer, melalui PP akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujar Tjahjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini