Status Tenaga Honorer Berakhir pada 2023, Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah selama ini membuat langkah strategis terkait penanganan pegawai honorer.

Eko Faizin
Senin, 24 Januari 2022 | 06:20 WIB
Status Tenaga Honorer Berakhir pada 2023, Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. [dok. istimewa]

SuaraRiau.id - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menyelesaikan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Pemerintah selalu memberikan perhatian serius terkait isu tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah selama ini membuat langkah strategis terkait penanganan pegawai honorer.

“Tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius Pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan Pemerintah untuk penanganan tenaga honorer,” ujar Tjahjo dikutip dari Antara, Minggu (23/1/2022).

Dia menyebutkan pada 2005 hingga 2014, Pemerintah telah mengangkat lebih dari satu juta tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, pengangkatan itu bersamaan dengan rekrutmen CASN dari pelamar umum.

“Pada 2005 hingga 2014, Pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, Pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penanganan tenaga honorer oleh Pemerintah juga diperkuat dengan penerapan berbagai kebijakan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007, yang diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali,” katanya.

Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di database, terdapat 209.872 THK-II lulus seleksi dan 438.590 THK-II tidak lulus. Jadi, sisanya pada database 2012 sejumlah 438.590 THK-II, kata Tjahjo.

Status tenaga honorer di instansi pemerintahan diketahui akan berakhir pada 2023. Sehingga, status pegawai pemerintah nanti hanya akan ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Terkait tenaga honorer, melalui PP akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujar Tjahjo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini