Kronologi Pengungkapan Sabu 80 Kg dari Bandar Warga Negara Malaysia di Riau

Dari 80 kilogram sabu tersebut, diketahui telah diserahkan kepada S (45) yang berperan sebagai kurir darat.

Eko Faizin
Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:04 WIB
Kronologi Pengungkapan Sabu 80 Kg dari Bandar Warga Negara Malaysia di Riau
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal (tengah) bersama Gubernur Riau Syamsuar (kanan) saat menunjukkan bukti narkoba. [ANTARA/HO-Polda Riau]

Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar yang juga berisi sabu.

Mereka diperintahkan membawa 45 kilogram sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Para kurir darat ini dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk setiap kilogram-nya.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Kombes Pol Yos Guntur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini