Sidang Unlawful Killing, Ahli: Penembakan 4 Laskar FPI Tak Salahi Prosedur

Warasman menyampaikan situasi itu masuk kategori ekstrem karena anggota FPI yang diamankan di dalam mobil berupaya merampas senjata dan menyerang petugas.

Eko Faizin
Selasa, 18 Januari 2022 | 19:24 WIB
Sidang Unlawful Killing, Ahli: Penembakan 4 Laskar FPI Tak Salahi Prosedur
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Warasman menegaskan situasi berimbang diukur dari adanya waktu yang tersedia bagi salah satu pihak untuk memilih opsi-opsi lain di luar menembak atau melakukan tindakan yang berujung pada kematian.

Oleh karena itu, jika merujuk pada ilustrasi insiden penembakan anggota FPI, Warasman meyakini polisi telah melakukan tindakan yang berimbang karena insiden itu terjadi pada situasi yang ekstrem dan membahayakan keselamatan petugas.

Sidang “unlawful killing” di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, menghadirkan satu ahli dari Tim Penasihat Hukum.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya hanya menghadirkan satu ahli pada persidangan.

Dengan demikian, agenda sidang berikutnya pada Selasa minggu depan (25/1) adalah pemeriksaan terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta sebelum menutup persidangan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini