SuaraRiau.id - Surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri soal pembelajaran tatap muka (PTM) mengandung antisipasi ancaman peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa SKB 4 menteri tersebut guna mengakomodasi seluruh skenario aktivitas pendidikan saat pandemi, baik skenario yang terburuk maupun skenario ketika pandemi sudah melandai.
"Orang banyak mengira SKB empat menteri itu timing-nya tidak pas dengan adanya Omicron, padahal ini sudah mengakomodasi situasi Covid-19 dengan penularan tertinggi maupun rendah," jelas Menteri Nadiem dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).
Adapun kini menurutnya sekolah yang bisa menggelar PTM 100 persen itu hanya di daerah dengan status PPKM Level 1 atau 2.
Sehingga, kata dia, level PPKM itu pun berpengaruh terhadap aturan PTM. Jika penyebaran Covid-19 mulai kembali mengkhawatirkan di suatu daerah, menurutnya PTM di daerah itu pun dapat kembali dihentikan.
"Jadi tergantung levelnya di mana ya," ungkap Mendikbudristek.
"Karena kalau kemarin sudah nol kasusnya, masak anak-anak nggak boleh 100 persen offline, itu nggak masuk akal, makanya kita revisi SKB empat menteri untuk menormalisasi," sambung Nadiem Makarim.
Dengan berbagai poin antisipasi dalam berbagai skenario tersebut, menurutnya SKB empat menteri itu merupakan aturan yang permanen untuk diterapkan oleh sektor pendidikan pada masa pandemi.
"Itu sudah mengatur semua skenario, dari yang terburuk sampai skenario paling baik, jadi ini SKB permanen," tegas dia. (Antara)