Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Permintaan GP Ansor ke Polisi

Hal itu menurut dia agar Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.

Eko Faizin
Selasa, 11 Januari 2022 | 09:22 WIB
Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Permintaan GP Ansor ke Polisi
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraRiau.id - Ferdinand Hutahaean kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan ujaran kebencian menyinggung SARA, Senin (10/1/2022).

Diketahui, cuitan Ferdinand soal Allahmu lemah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai pernyataannya itu menghina agama tertentu.

Mantan politisi Partai Demokrat itu pun kemudian dilaporkan polisi. Namun, di tengah itu, ia mengaku seorang mualaf sejak 2017.

Terkait pengakuan Ferdinand tersebut, Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta polisi memberikan kesempatan kepada aktivis media sosial itu mendapatkan bimbingan agama Islam.

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam," kata Luqman dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).

Hal itu menurut dia agar Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendukung Polri bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," ujarnya.

Dia berharap, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

Karena itu dia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

Luqman juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.

Hal itu menurut dia agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1/2022) malam.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," ucap Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi sebagai tersangka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak