Lembaga Perlindungan Anak Soroti Kasus Pemerkosaan di Riau Berujung Damai

Hal itu lantaran tindakan pemerkosaan merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Eko Faizin
Minggu, 09 Januari 2022 | 16:38 WIB
Lembaga Perlindungan Anak Soroti Kasus Pemerkosaan di Riau Berujung Damai
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP di Pekanbaru. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Diketahui, kasus pemerkosaan siswi SMP berujung perdamaian. Korban kemudian mencabut laporan di Polresta Pekanbaru.

Orangtua korban mengaku menerima Rp 80 juta dari keluarga pelaku. Ayah korban menjelaskan uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan siswi SMP itu.

Terduga pelaku AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru akhirnya bebas dan dikenakan wajib lapor.

Meski demikian, polisi mengaku tetap memproses hukum kasus pemerkosaan tersebut.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini