"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang Mantan DirpamObvit Polda Riau ini.
Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.