Korban Pemerkosaan di Riau Cabut Laporan, Ternyata Diberi Uang Rp 80 Juta

Berakhir damainya kasus pemerkosaan tersebut membuat warga Riau terkait alasan pencabutan laporan pemerkosaan tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:37 WIB
Korban Pemerkosaan di Riau Cabut Laporan, Ternyata Diberi Uang Rp 80 Juta
Ilustrasi kasus pemerkosaan siswi SMP berakhir damai. [Ist]

"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang Mantan DirpamObvit Polda Riau ini.

Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini