Usai Bos Besar Acing, Polisi Tangkap Tersangka Baru Penyelundupan TKI Ilegal

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes P Jefry Siagian mengatakan bahwa tersangka diamankan di kediamannya langsung yang berada di NTB.

Eko Faizin
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:30 WIB
Usai Bos Besar Acing, Polisi Tangkap Tersangka Baru Penyelundupan TKI Ilegal
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian (pegang microphone) menjelaskan soal peran tersangka Acing. [Suara.com/Partahi]

SuaraRiau.id - Seseorang kembali ditangkap terkait tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal di Malaysia pertengah Desember 2021 lalu.

Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan tersangka baru ini yaitu M alias Long di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan pria bernama Long tersebut dilakukan selang beberapa waktu usai diciduknya tersangka Acing yang merupakan bos besar perekrutan PMI ilegal.

"Kembali kita amankan seorang tersangka berinisial M alias Long yang berkaitan dengan penyelundupan PMI ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia," ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes P Jefry Siagian mengatakan bahwa tersangka diamankan di kediamannya langsung yang berada di NTB.

"Tim kita langsung berangkat kesana untuk mengamankan pelaku," jelas dia.

Dikatakan Jefry, Long berperan sebagai perekrut para PMI ilegal di wilayah NTB. Kemudian, para PMI tersebut dikirim ke Tanjung Uban, Bintan, Kepri, dan diarahkan ke tersangka Acing yang lebih dulu diamankan.

"Dia rekrut para PMI, kemudian dikirim ke wilayah Kepri," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksinya dimulai sejak tahun 2019 silam. Ia meminta sejumlah uang senilai Rp 4,5 juta per kepala untuk diberangkatkan bekerja di Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini