Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan MK memutuskan UU Covid-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan. (Antara)
Status Pandemi Covid-19 Resmi Diperpanjang Presiden Jokowi
Dengan status pandemi tersebut, maka menurut Keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan.
Eko Faizin
Minggu, 02 Januari 2022 | 21:26 WIB

BERITA TERKAIT
Singgung Jokowi, Rocky Gerung Ungkap Penyebab Indonesia Tak Berdaya Hadapi Perang Tarif AS
07 April 2025 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
Libur Lebaran, Sekolah TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba
08 April 2025 | 21:53 WIB WIBTerkini