SuaraRiau.id - Tersangka investasi bodong di Pekanbaru berinisial MA diamankan Polresta Pekanbaru. Dalam melakukan aksi penipuannya, ia membawa-bawa nama brand Yogurt Cimory dan Sosis Kanzler.
Seorang warga yang tertipu investasi abal-abal bernama Ela Diana melaporkan ke pihak berwajib, Selasa (28/12/2021). Korban mengaku tertipu Rp22 miliar.
Menurut kuasa hukum korban, Ahmad Yusuf, kliennya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terduga pelaku berinisial MA.
Pihaknya bahkan menyebut MA sangat lihai menipu para korban, hingga bisa dijuluki 'Ratu Skema Ponzi'.
"Dimana Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini," jelas Ahmad dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Menurut kuasa hukum, penipuan yang dilakukan MA ini menggunakan praktek Skema Ponzi yang sangat berbahaya.
"Kebetulan klien kami adalah korban, dan korbannya bukan cuman satu, sudah ribuan lebih. Korbannya se-Sumatera bukan hanya di Pekanbaru, dan pelakunya adalah satu orang, makanya kami sebut MA ini Ratu Skema Ponzi," jelas dia.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh kliennya mencapai Rp 22 miliar.
Dimana pelaku mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp 210 miliar dari hasil penjualan produk minuman yogurt dan sosis.
"Kerugian korban klien kami dijanjikan Rp 210 miliar, faktanya klien kami ini dirugikan secara hukum berdasarkan bukti transaksi maupun rekap transaksi, itu mencapai Rp 22 miliar," tuturnya.
Ahmad menyatakan bahwa MA bukanlah orang utusan dari brand Yogurt Cimory dan Sosis Kanzler, MA hanya menggunakan brand besar tersebut untuk membuat korbannya percaya.
"Dia membawa brand Cimory dan Sosis Kenzler, itu hanya lucu-lucuan. Itu adalah bohong. Itu hanya jual nama saja," ungkap dia.