SuaraRiau.id - Dua pria paruh baya, SKD alias Bagus (43) dan SYD alias Surya (53) ditangkap polisi gara-gara kasus penipuan. Warga Jambi dan Riau ini ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Modusnya, kedua pria tersebut melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun yang bisa menggandakan uang. Korbannya adalah SB (49), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu. yang tertipu ratusan juta rupiah.
Kapolres Indragiri Hulu melalui humas Aipda Misran menjelaskan, bahwa modus penipuan mereka berpura-pura menjadi dukun demi keuntungan pribadi.
Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terjadi pada tanggal 21 April 2021 lalu, ketika itu, salah seorang tersangka, SYD datang ke rumah korban dan mengatakan jika ada temannya yang bisa menggandakan uang hingga 4 kali lipat. Kemudian pelaku pun menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban.
"Awalnya korban menolak karena tidak ada uang, namun karena tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan uang dan akhir April 2021, korban bersama SYD datang ke rumah tersangka SKD di Kecamatan Kelayang dengan membawa uang sebesar Rp 33 juta sebagai tanda jadi atau uang muka pengganda," kata Misran, Sabtu (25/12/2021).
Lalu dijelaskan, beberapa hari berikutnya, kedua pelaku datang ke rumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan.
"Selalu demikian hingga akhir September 2021 dan total uang yang telah diberikan korban pada kedua pelaku adalah Rp 715 juta," ungkapnya.
Setelah itu, sejak akhir September 2021, korban selalu bertanya pada kedua tersangka tentang hasil penggandaan uang, namun kedua tersangka selalu mengatakan belum berhasil dan korban diminta sabar.
Mulai sadar sudah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Lantas pada Selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.45 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku penipuan IRT hingga ratusan juta.
Tak butuh lama bagi tim untuk mendeteksi keberadaan pelaku, 15 Desember 2021, pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama SKD (43) di ruas jalan Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat.
"Tersangka itu mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang IRT di Peranap, untuk melancarkan aksinya, SKD dibantu oleh SYD, warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap," jelasnya.
Lalu di hari yang sama, tepat pukul 22.00 WIB, tim meringkus SYD di rumahnya di Desa Pandan Wangi.
Kemudian, tim juga menggeledah rumah lama pelaku di Kelayang, ditemukan 1 unit senjata air softgun berserta sejumlah alat-alat pesugihan.
Tidak hanya itu, tim juga mengamankan 1 set peralatan spiritual, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dibeli dari hasil penipuan, buku tabungan, uang tunai Rp 2,5 juta sisa hasil penipuan, 1 pucuk senjata tajam berbentuk senjata api dan barang lainnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada