Kecelakaan Minibus di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Tewas, Sepuluh Luka-luka

Para korban kecelakaan tersebut telah dievakuasi ke rumah sakit Permata Hati Duri, Bengkalis.

Eko Faizin
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:01 WIB
Kecelakaan Minibus di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Tewas, Sepuluh Luka-luka
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [Unsplash]

SuaraRiau.id - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Tol Pekanbaru-Dumai pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 12.10 WIB. Dalam insiden tersebut satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Kecelakaan maut itu melibatkan sebuah minibus Innova dengan pelat BB 1894 FH di KM 64+250 Jalur B ruas Tol Pekanbaru-Dumai. Kondisi kendaraan tersebut dikabarkan rusak parah.

Dalam kecelakaan tunggal itu satu korban tewas berinisial S (60), sementara satu korban ER (33) mengalami luka berat.

Selain itu, 9 korban mengalami luka ringan dengan inisial J (30), Y (20), D (20), A (3), WN (35), EM (55), ED (26), HN (7), dan EG (13).

Menurut Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana, para korban kecelakaan tersebut telah dievakuasi ke rumah sakit Permata Hati Duri, Bengkalis.

"Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola ruas Tol Pekanbaru-Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat dan lalu lintas telah kembali normal pada pukul 13.30 WIB," ujarnya melalui rilis, Kamis (23/12/2021)

Kejadian nahas itu, berawal saat minibus melintas dari GT Bathin Solapan menuju GT Pekanbaru.

Namun, saat kendaraan sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan mengalami pecah ban yang diduga akibat kelebihan beban muatan kendaraan sehingga menyebabkan kendaraan hilang kendali.

Minibus tersebut lalu menabrak guard rail atau pagar pembatas jalan di bahu luar jalan.

Terkait kecelakaan itu, PT Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. HK juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Pihak Tol Pekanbaru-Dumai mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam.

Pengemudi pun diingatkan untuk memeriksa kondisi kendaraan secara berkala sebelum mengemudi dan memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tak mengemudi dalam kondisi mengantuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini