Kecelakaan Minibus di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Tewas, Sepuluh Luka-luka

Para korban kecelakaan tersebut telah dievakuasi ke rumah sakit Permata Hati Duri, Bengkalis.

Eko Faizin
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:01 WIB
Kecelakaan Minibus di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Tewas, Sepuluh Luka-luka
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [Unsplash]

SuaraRiau.id - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Tol Pekanbaru-Dumai pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 12.10 WIB. Dalam insiden tersebut satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Kecelakaan maut itu melibatkan sebuah minibus Innova dengan pelat BB 1894 FH di KM 64+250 Jalur B ruas Tol Pekanbaru-Dumai. Kondisi kendaraan tersebut dikabarkan rusak parah.

Dalam kecelakaan tunggal itu satu korban tewas berinisial S (60), sementara satu korban ER (33) mengalami luka berat.

Selain itu, 9 korban mengalami luka ringan dengan inisial J (30), Y (20), D (20), A (3), WN (35), EM (55), ED (26), HN (7), dan EG (13).

Menurut Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana, para korban kecelakaan tersebut telah dievakuasi ke rumah sakit Permata Hati Duri, Bengkalis.

"Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola ruas Tol Pekanbaru-Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat dan lalu lintas telah kembali normal pada pukul 13.30 WIB," ujarnya melalui rilis, Kamis (23/12/2021)

Kejadian nahas itu, berawal saat minibus melintas dari GT Bathin Solapan menuju GT Pekanbaru.

Namun, saat kendaraan sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan mengalami pecah ban yang diduga akibat kelebihan beban muatan kendaraan sehingga menyebabkan kendaraan hilang kendali.

Minibus tersebut lalu menabrak guard rail atau pagar pembatas jalan di bahu luar jalan.

Terkait kecelakaan itu, PT Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. HK juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Pihak Tol Pekanbaru-Dumai mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam.

Pengemudi pun diingatkan untuk memeriksa kondisi kendaraan secara berkala sebelum mengemudi dan memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tak mengemudi dalam kondisi mengantuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak