Sedangkan untuk perjalanan udara dan laut, pihaknya tetap mengacu kepada aturan dari pemerintah pusat melalui Inmendagri.
"Sekarang kan masing-masing daerah itu berbeda levelnya, karena tidak jadi di level tiga kan semua, jadi aturanya disesuaikan dengan level dimasing-masing daerah," ujarnya.