SuaraRiau.id - Pengendara sepeda motor dilarang menggunakan akses jalan layang atau flyover Arengka Pekanbaru. Rencana kebijakan tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
Rencana penerapan muncul usai seorang pengendara motor mengalami kecelakaan tunggal di flyover Arengka beberapa waktu lalu. Ketika itu, pemotor diduga mengantuk saat melintas di flyover.
Akibatnya pengendara motor mengalami kecelakaan tunggal hingga akhirnya meninggal dunia setelah jatuh dari fly over.
"Kita berencana untuk melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di atas fly over Simpang Arengka. Kita sudah bahas bersama forum LLAJ," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Dia menyampaikan bahwa rencana pelarangan pengedar sepeda motor ke atas Flyover Simpang Arengka ini mempertimbangkan keselamatan pengendara.
Larangan sepeda motor melintas di Flyover Simpang Arengka sempat diberlakukan pada awal beroperasinya jalan layang itu.
"Rencana pemberlakuan kembali rambu larangan tersebut juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Jalan layang ini resmi beroperasi sebagai satu solusi kemacetan sejak awal tahun 2019 silam. Pembangunan flyover ini untuk menghubungkan Simpang Arengka di Jalan Soekarno-hatta ke Jalan HR Soebrantas.
Yuliarso mengatakan, sejumlah fly over juga dengan jelas melarang pengendara sepeda motor melintas. Ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas di jadwal tertentu.
Larangan itu berlaku di Flyover Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai. Larangan serupa juga berlaku di Flyover Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Imam Munandar.
"Kalau untuk saat ini yang ada rambu larangan baru di dua flyover tersebut, sedangkan di Flyover Simpang Arengka nanti akan kita bahas terkait rencana pemasangan rambu larangan bagi sepeda motor," terang Yuliarso.