- Pemerintah pusat menyalurkan dana bantuan sebesar Rp30 miliar kepada Pemerintah Provinsi Riau pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Bantuan tersebut diterima juga oleh tujuh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk penanganan kebakaran hutan.
- Dana kas daerah itu digunakan untuk operasional petugas lapangan, pengadaan alat, serta pembangunan embung dan sekat kanal.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau menerima bantuan sebesar Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bantuan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat kepada daerah yang menghadapi persoalan karhutla dengan intensitas tinggi.
Selain Pemprov Riau, terdapat 7 pemerintah daerah lainnya di Provinsi Riau yang memperoleh bantuan serupa.
Penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang bantuan pemerintah pusat dalam rangka penanganan karhutla.
Delapan pemerintah daerah penerima bantuan itu meliputi Pemprov Riau, Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, serta Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
Sekda Riau, Syahrial Abdi, mengatakan nilai bantuan yang diterima setiap daerah tidak sama. Besarannya disesuaikan dengan kondisi wilayah serta potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi karhutlanya," kata Syahrial, Rabu (28/10/2026).
Bantuan Rp30 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah
Syahrial menjelaskan, bantuan senilai Rp30 miliar untuk Pemprov Riau telah diterima dan masuk ke rekening kas daerah.
Selanjutnya, dana tersebut dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan karhutla.
Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas karena harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Dengan adanya bantuan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dukungan anggaran tambahan untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus melakukan langkah pencegahan di wilayah rawan.
Syahrial menyebutkan, dana bantuan dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional petugas yang terlibat langsung dalam penanganan karhutla di lapangan.
Selain itu, anggaran tersebut juga dapat dialokasikan untuk pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Tidak hanya berfokus pada pemadaman, bantuan pemerintah pusat itu juga dapat mendukung langkah pencegahan karhutla.