"Klien kita ini kurang lebih ada 6 orang, dari 6 orang ini di bawahnya ada 200 orang yang juga menjadi korban investasi bodong ini. Modus polanya, ada pengiriman produk ini di dalam dan luar negeri. Contoh ke Malaysia, itu modalnya Rp 1,3 juta per box selama 25 hari akan cair, keuntungannya hampir 45 persen," jelas Mirwan.
Mirwansyah menyebutkan, setelah para korban ikut bergabung, sekitar bulan Februari 2021, pembayaran yang dijanjikan mulai macet pada bulan Agustus 2021.
Bahkan memasuki bulan September pembayaran kepada para korban tidak ada sama sekali.
"Hingga saat ini kerugian klien kita hampir Rp60 miliar, dan ini korbannya hampir 200 orang, dan disinyalir ini banyak korban-korban lainnya yang akan melapor, Rp 60 miliar itu dari 6 orang korban. Korban lain itu banyak lagi, dan itu masyarakat, korban-korban lainnya juga akan melapor, kita tunggu saja," jelas Mirwansyah.
Mirwansyah berharap agar Polda Riau memperhatikan kasus-kasus seperti yang dialami oleh klien nya, karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
"Harapan kita ini menjadi atensi bagi Bapak Kapolda Riau, Kapolri agar kemudian praktek investasi bodong ditindak dan dihukum seberat-beratnya," tuturnya
Baca Juga:Aksi Tipu-tipu Mama Muda Di Tasikmalaya, Diciduk Polisi Karena Investasi Bodong