Dekan Syafri Harto Tersangka Pelecehan, Tim Pencari Fakta Unri Buka Suara

Mewakili Rektor Unri, Aras Mulyadi, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Eko Faizin
Minggu, 21 November 2021 | 11:47 WIB
Dekan Syafri Harto Tersangka Pelecehan, Tim Pencari Fakta Unri Buka Suara
Dekan FISIP Unri bungkam saat ditanya terkait pemeriksaan di Polda Riau untuk kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (10/11/2021). [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Prof Sujianto akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka Syafri Harto.

Mewakili Rektor Unri, Aras Mulyadi, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).

Terkait desakan menonaktifkan sementara Syafri Harto, Rektor masih akan mempelajari aturan yang berlaku.

Salah satunya tentang PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Kepegawaian dan Permenristedikti tentang Statuta Unri.

"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau," terangnya.

Selain itu, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini