Tidak sampai dua hingga tiga tahun, katanya, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan.
"Maka perlu dicegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya. Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan," katanya.
Dari udara, katanya lagi, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual.
Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun. Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat.
"Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tidak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan. Aksi penelusuran ini diperlukan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan," katanya. (Antara)