Suami Pembakar Istri Hidup-hidup di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yakni melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.

Eko Faizin
Kamis, 04 November 2021 | 11:19 WIB
Suami Pembakar Istri Hidup-hidup di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara
Ilustrasi suami bakar istri. [Shutterstock].

SuaraRiau.id - Sidang kasus suami bakar istri dengan terdakwa Reswanto berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu (3/11/2021).

Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa suami bakar istri hidup-hidup tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yakni melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.

"Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," katanya dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (4/11/2021).

Lebih lanjut, Priandi juga menjelaskan bahwa untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu pledoi pembelaan yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/11/2021) mendatang.

"Semoga tuntutan yang kita sampaikan bisa diterima oleh hakim, karena terdakwa sudah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," ujar Priandi.

‎Untuk diketahui, sebelumnya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎kota Dumai, Riswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto terhadap istrinya.

Namun, rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai lantaran kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya.

Pemindahan rekonstruksi juga untuk menghindari amukan massa di TKP Jalan Sutan Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol pelaku membuat ‎bom molotov untuk dilemparkan ke warung saat itu istrinya sedang tidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api.

Tapi setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini