Disebut Kecolongan Waktu Razia Holywings, Ini Kata Satpol PP Pekanbaru

Ia menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam hanya bisa buka hingga jam sembilan malam.

Eko Faizin
Rabu, 03 November 2021 | 19:25 WIB
Disebut Kecolongan Waktu Razia Holywings, Ini Kata Satpol PP Pekanbaru
Satpol PP Pekanbaru disebut kecolongan saat razia tempat hiburan malam. [Ist]

SuaraRiau.id - Tim Gakkum Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru menggelar razia sejumlah hiburan malam di wilayah tersebut pada Selasa (2/11/2021).

Mengetahui itu, sejumlah tempat hiburan di beberapa lokasi mendadak tutup ketika tim gabungan datang malam itu, salah satunya Holywings.

Karyawan tempat hiburan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta tersebut cuma berbenah karena kondisinya sudah tidak ada tamu.

Padahal sempat ada laporan bahwa tempat hiburan itu melanggar jam operasional selama penerapan PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru.

Holywings masih beroperasi hingga pukul 01.25 WIB dini hari.

Tim satgas hanya memberi imbauan kepada pengelola agara mengikuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait aktivitas selama PPKM level 2. Hiburan malam hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan razia ini bentuk pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam.

Ia menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam hanya bisa buka hingga jam sembilan malam.

"Pengamatan kita mereka buka sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, kita lakukan pengecekan dan pengawasan," ujar dia dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, tim hanya memberi teguran lisan kepada pengelola hiburan malam. Tim mengingatkan kepada para pengelola agar mengikuti protokol kesehatan sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru.

Pihaknya memastikan belum mendapati hiburan malam yang melanggar regulasi selama PPKM level 2. Mereka pun melakukan edukasi dan imbauan kepada pengelola hiburan malam.

"Tapi dengan catatan, apabila nanti masih didapati tentu kita lakukan penindakan," jelasnya.

Iwan menyampaikan bahwa dalam razia itu tim gabungan menyasar sejumlah lokasi. Mereka menyebar ke Boy Distro, Angle Wings hingga Arena Entertainment.

Titiknya menyebar di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kuantan Raya, Jalan Tuanku Tambusai hingga Jalan Soekarno-Hatta.

Dirinya pengawasan tetap dilakukan karena yang ikut dalam razia tidak cuma dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Ada juga personel dari unsur kepolisian dan TNI yang ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan.

"Apabila nanti kita dapati adanya pelanggaran, maka akan kita lakukan penindakan. Malam ini ada beberapa tempat, di Jalan Sudirman Angel’s Wing, dan di Jalan Nangka," paparnya.

Aturan PPKM Level 2 tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor: 23/SE/SATGAS/2021. Surat edaran ini tentang jam operasional yang diizinkan bagi para pelaku usaha

Pada poin kesepuluh, disebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini