"Apabila nanti kita dapati adanya pelanggaran, maka akan kita lakukan penindakan. Malam ini ada beberapa tempat, di Jalan Sudirman Angel’s Wing, dan di Jalan Nangka," paparnya.
Aturan PPKM Level 2 tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor: 23/SE/SATGAS/2021. Surat edaran ini tentang jam operasional yang diizinkan bagi para pelaku usaha
Pada poin kesepuluh, disebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat