SuaraRiau.id - Seorang terpidana kasus korupsi ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau di Palu, Sulawesi Tengah.
Ia diamankan setelah buron selama 18 tahun terkait kasus korupsi PT Inhutani IV.
Mujiono dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja menyebut bahwa Mujiono dihukum dua tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
“Kalau putusan dia ini dua tahun dengan uang ganti kerugian sebesar Rp 600 juta,” terang Jaja dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com. Minggu (31/10/2021).
Ia menambahkan, Mujiono sudah mendapat putusan dari hakim sejak Januari 2003.
“Sudah mendapat putusan sejak Januari 2003, namun karena mendapat penangguhan ketika hendak dieksekusi dia lari,” jelas Kajati Riau.
Jaja Subagja menyebut, selama masa pelariannya, Mujiono kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari petugas.
“Namanya dia buron awalnya dia di Banjarmasin kemudian ke Palu, kemudian kita mendapat informasi tentang keberadaan dia kemudian kita langsung bergerak cepat,” terang dia.
Selanjutnya, terpidana dua tahun kasus korupsi tersebut dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
- 1
- 2