Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing

Dari pemohon hadir kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, sementara dari pihak Kejari Kuansing tak terlihat satupun yang hadir.

Eko Faizin
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:47 WIB
Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing
ilustrasi praperadilan, hukum, sidang, pengadilan. [Envato Elements]

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Disisi lain, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat.

Hal ini menurutnya sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia.

"Atas dasar hal-hal tersebut kami menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami, sebab klien kami saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan," terang Rizki.

Sebelumnya, Kejari Kuansing menahan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing.

Kadis ESDM Riau itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Workshop Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini