SuaraRiau.id - Sejumlah orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuansing pada Senin (18/10/2021) malam.
Selain mengamakan 8 orang, KPK juga menyita uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura dan serta HP Iphone XR.
Barang dan sejumlah uang itu diduga merupakan suap yang diberikan oleh PT Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuansing Andi Putra terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT Adimulia.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, PT Adimulia Agrolestari diketahui sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati Kuansing Andi Putra.
Terungkapnya OTT Kuansing itu bermula dari KPK yang menerima informasi bahwa Bupati Kunsing akan menerima hadiah berupa uang Rp 200 juta terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.
Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari, Paino diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra dan masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing.
Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra.
Beberapa saat kemudian tim KPK langsung mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Informasi diperoleh menyatakan Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru, Namun tidak berada di tempat.
- 1
- 2