Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru

Amril Mukminin dibebankan juga untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Eko Faizin
Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:49 WIB
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (rompi jingga) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini