Polisi Tangkap Penjual Chip Higgs Domino di Riau

Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Eko Faizin
Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:50 WIB
Polisi Tangkap Penjual Chip Higgs Domino di Riau
Ilustrasi Higgs Domino Island haram.

SuaraRiau.id - Seorang pria di Rokan Hulu, Riau ditangkap terkait perjudian online jenis game Higgs Domino, Selasa (19/10/2021).

Tersangka berinsial SA mengaku bahwa dirinya melakukan perjudian online higgs domino sebagai penjual chip lebih kurang dua bulan.

Satreskrim Polres Rokan Hulu mengamankan SA di daerah Batam Ponsel, Kelurahan Ujung Batu, Rokan Hulu.

"Team Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Batam Ponsel, Kel Ujung Batu diduga sering terjadi perjudian jenis Domino Higgs," ucap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

"Sekira pukul 23.30 WIB team berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama SA tengah sedang menunggu pembeli chip Domino di Batam Ponsel," jelas Wimpi.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku menjual harga chip per 1B Rp 70.000, sedangkan yang terjual total 9B jadi Rp 630.000," sambungnya.

Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun," ungkap Kapolres Wimpi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini