SuaraRiau.id - Kepala Desa Rokan Timur, Rokan IV Kota, Rokan Hulu, Riau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Rokan Hulu pada Selasa (19/10/2021).
Kepala Desa bernama Soewardi bersama Kaur Tata Usaha, Sukron tersebut tertangkap tangan atas laporan dari warga yang mengeluhkan proses pembuatan SKRT dan SKGR.
Setiap pengurusan surat tanah yang diajukan warga, kepala desa di Rokan Hulu itu memungut biaya Rp 2 juta.
Kapolres Rokan Hulu Eko Wimpiyanto membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kita melakukan OTT Kades Rokan Timur dan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron, dugaan pungutan pembuatan SKRT dan SKGR di kantor desa," jelas Kapolres Wimpi, Rabu (20/10/2021) dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com.
Usai menerima laporan keberatan warga terhadap pungutan tersebut, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan ke lapangan.
Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu pun bergerak pada Selasa (19/10/2021).
"Usai menerima laporan warga, tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Terbukti, kita menemukan pungutan untuk 10 persel yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," jelas Wimpi.
Polisi lalu menangkap tangan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron dengan uang Rp 20 juta di ruangan Kades Soewardi Soeryaningrat.
Wimpi menyebut bahwa di ruangan Kepala Desa juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.
"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.